Menurut JPU, keterangan tersebut diperlukan untuk menilai apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan rekomendasi lembaga pengawas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, jaksa dapat menguraikan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Pansel Umumkan Tiga Calon Teratas Sekdaprov Bengkulu, Ini Daftarnya
Penjelasan Arif Gunadi Soal Lelang dan PAD
Dalam persidangan, Arif Gunadi menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima informasi terkait dugaan penggadaian lahan oleh PT Trigadi.
Menyikapi hal tersebut, ia mengaku langsung mengambil langkah administratif.








