Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas alur kebijakan, koordinasi hukum, dan pengelolaan aset daerah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan pemerintah kota.
JPU Dalami Koordinasi Hukum dan Pengelolaan Aset
JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada peran masing-masing pihak dalam perjanjian kerja sama Mega Mall dan PTM.
“Ketiga saksi memberikan keterangan terkait koordinasi hukum, pengelolaan aset, serta potensi kerugian Pemerintah Kota Bengkulu dalam perjanjian Mega Mall. Arif Gunadi dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota, khususnya terkait hasil Badan Pemeriksa Keuangan mengenai legal opinion,” ujar Arif Wirawan dikutip dari Antaranews.com.








