Sedangkan Helni Novita menegaskan setiap transaksi jual beli batu bara dilakukan setelah pembayaran royalti.
“Kalau royalti belum dibayar, transaksi tidak bisa diproses,” tegasnya.
Bantahan Kuasa Hukum dan Dakwaan Jaksa
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Beby Husy dan Sakya Husy, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya justru kelebihan bayar royalti hingga Rp400 juta.
“Negara tidak dirugikan. Bahkan masih ada kelebihan bayar yang belum dikembalikan,” katanya.
Meski demikian, JPU tetap mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Beberapa terdakwa juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi.








