Jaksa menilai keterangan ini menguatkan dugaan adanya praktik suap untuk memanipulasi dokumen negara demi kelanjutan aktivitas tambang.
Alur Jual Beli Batu Bara dan Komisi Tongkang
Sementara itu, saksi Maryati Agustina membeberkan perannya dalam proses pengapalan batu bara milik PT RSM yang dijual melalui PT IBP.
BACA JUGA : Listrik Ilegal Diputus, PKL Bandel di Pasar Panorama Mulai Kehilangan ‘Nyawa’ Dagangan
Ia mengaku menerima komisi Rp250 ribu per tongkang.
“Saya membantu pengapalan berdasarkan SKAB PT RSM dan melapor ke manajer PT IBP. Satu tongkang dapat Rp250 ribu,” jelasnya.
Rati Maryani, admin stok pile PT IBP, juga mengakui menerima komisi Rp180 ribu per tongkang atas perintah atasan untuk menginput keluar-masuk batu bara.








