BACA JUGA: Janji Kerja di Vietnam Berujung Judol di Kamboja, DPRD Desak Pemulangan 4 Warga Bengkulu
Dugaan Suap Loloskan Dokumen Reklamasi
Dalam kesaksiannya, Nurkhalis mengungkap bahwa pada 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sempat menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT RSM.
Penolakan itu terjadi lantaran kewajiban reklamasi bekas tambang tidak terpenuhi.
Namun, persoalan tersebut diduga “disiasati”. Nurkhalis mengaku diminta membantu memproses dokumen reklamasi agar lolos evaluasi.
“Rencana reklamasi dibuat perusahaan, tapi belum ada perbaikan lingkungan. Saya diminta tolong memproses, saya menerima Rp30 juta dan Pak Achmad Rp40 juta,” ujar Nurkhalis di persidangan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








