BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali mengungkap fakta-fakta krusial.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 26 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi untuk membuktikan adanya pelanggaran serius, mulai dari jual beli batu bara hingga dugaan suap manipulasi dokumen reklamasi tambang.
Lima saksi tersebut terdiri dari tiga karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Nurkhalis dan Achmad Rifani.








