Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Setelah masa kerja tersebut berakhir, Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing pegawai.
Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya.
BACA JUGA: Danau Hijau di Ringroad Kepahiang Viral, Pesona Alam Tersembunyi di Tengah Hutan
Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah
Selain status kepegawaian, persoalan gaji juga menjadi perhatian. Bupati menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan.








