BACA JUGA : Menkeu Purbaya Isyaratkan Kenaikan Gaji ASN Terjadi pada 2026
“Bila ada pihak yang menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Penurunan Harga Pupuk Subsidi hingga 20 Persen
Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN.
Kebijakan ini dilakukan melalui efisiensi di tingkat industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengatur harga baru untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.








