JAKARTA, RBMEDIA.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk agar tidak menaikkan harga di atas ketentuan resmi pemerintah.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan harga eceran tertinggi (HET) akan langsung berujung pada pencabutan izin usaha.
Kebijakan tegas ini disampaikan Amran seiring diberlakukannya penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang mulai berlaku pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menekan praktik permainan harga di lapangan.








