“Halaman kantor pemerintahan bukan lokasi pembuangan sampah. Pasal 40 Perda Persampahan mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Resahkan Warga, Bangunan Liar Berkedok Hiburan Malam di Beringin Raya Ditertibkan
TPA Overload, Pemkot Siapkan Solusi Jangka Panjang
Menanggapi keluhan para sopir terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitas, Ronny menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu bersama DPRD telah menyiapkan langkah strategis.
Perbaikan dan perluasan TPA telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026.








