“Ini sudah jelas salah dan merupakan pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegas Ronny, dikutip dari KORANRB.ID.
Aksi Dinilai Langgar UU dan Perda Persampahan
Pemkot Bengkulu menyatakan aksi penumpahan sampah itu melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Dr. JT Pareke, SH., MH, menilai tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah tentang Persampahan Kota Bengkulu.








