Langkah ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kepemimpinan Bank Bengkulu ke depan, seiring dengan komitmen memperkuat tata kelola dan kinerja bank daerah tersebut.
Proses Seleksi Sesuai Ketentuan Regulator
Komisaris Independen Bank Bengkulu, Riduan, menegaskan bahwa seluruh nama yang diusulkan merupakan keputusan resmi RUPS pemegang saham.
Selanjutnya, para calon akan mengikuti proses penilaian oleh OJK sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan regulator.
“Ada empat nama untuk posisi Direktur Utama dan satu nama Direktur Kepatuhan yang merupakan pilihan hasil dari RUPS pemegang saham. Selanjutnya, semuanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di OJK,” ujar Riduan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.







