Delapan tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini antara lain:
Mendesak pemerintah menarik kenaikan tunjangan DPR dan memprioritaskan kinerja legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat.
Menuntut DPR RI meninjau kembali RUU KUHAP, khususnya pasal yang bermasalah seperti pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, dan pasal 145 ayat (1).
BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura
Mendesak DPR RI dan pemerintah mencabut UU TNI yang dinilai masih bermasalah, serta menolak intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan sipil.
Mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.