Keempat titik ini dinilai seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD daerah.
Skema Baru Parkir Mulai 2026
Lebih lanjut, Elvi menyebut rendahnya pendapatan parkir membuka peluang terjadinya kebocoran PAD.
Oleh karena itu, Dinas PUPR-Hub berencana mengubah pola pengelolaan parkir mulai tahun 2026 dengan melibatkan pihak ketiga secara profesional.
Pengelolaan tersebut nantinya akan diikat melalui perjanjian kerja sama resmi.
Dalam kontrak itu akan diatur secara rinci target penerimaan, tata kelola parkir, hingga sanksi tegas apabila target tidak tercapai.
“Dengan perjanjian kerja sama yang jelas dan tertulis, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” tegas Elvi.








