<strong>RBMEDIA.ID -</strong> Tragedi maut di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu pada Senin 18 Agustus 2025 pagi, menyeret nama besar seorang pejabat daerah. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil dinas yang dikendarainya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Korban bernama Adi Afrianto (49) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Saat insiden terjadi, Adi bersama istrinya tengah jogging di jalur kiri Jalan Pariwisata Pantai Panjang sekitar pukul 06.09 WIB. <a href="https://rbmedia.id/2025/08/25/tidur-berkualitas-tanpa-obat-cukup-dengan-olahraga-ringan-ini/">BACA JUGA: Tidur Berkualitas Tanpa Obat, Cukup dengan Olahraga Ringan Ini</a><!--nextpage--> Suasana pagi yang seharusnya menyehatkan berubah menjadi duka mendalam ketika mobil dinas berwarna biru milik Pemkot Bengkulu melaju kencang dan menabraknya. Benturan keras membuat Adi meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazahnya langsung dibawa pulang dan dimakamkan oleh pihak keluarga pada hari yang sama. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tarzan tetap berjalan sesuai aturan. "Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu dan proses hukum tetap berlanjut," ungkap Sudarno pada Senin 25 Agustus 2025. Sudarno menambahkan, untuk kasus tabrak lari ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.<!--nextpage--> <a href="https://rbmedia.id/2025/08/25/tampang-3-pelaku-perampokan-pelajar-di-seluma-dengan-pura-pura-butuh-bantuan-diringkus-polisi-kurang-dari-24-jam/">BACA JUGA: Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam</a> Polisi menjerat Tarzan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU Lalu Lintas terkait tindakan tabrak lari. "Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun," tambah Sudarno. <h3>Kronologi</h3> Kronologi kejadian bermula ketika mobil Toyota Innova dinas berwarna biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center Pantai Panjang.<!--nextpage--> Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mencoba menyalip kendaraan lain. Setelah gagal mendahului dari sisi kanan, Tarzan memilih menyalip dari kiri. Namun di jalur tersebut terdapat dua orang pelari, yakni Adi dan istrinya. Dalam hitungan detik, mobil tak terkendali dan menabrak Adi. Usai kejadian, Tarzan sempat panik. Ia membanting stir ke arah lain hingga menabrak tiang listrik di dekat Bencoolen Mall. Panik, dan takut akan diamuk massa, ia lalu kembali memutar arah dan kabur meninggalkan lokasi kecelakaan. Pihak kepolisian memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini.<!--nextpage-->