• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kadis DKP Kota Bengkulu Terjerat Pasal Berlapis

Kadis DKP Kota Bengkulu Tersangka Usai Tabrak Lari Warga di Pantai Panjang, Terjerat Pasal Berlapis

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
25 Agustus 2025
in News, Perkara
Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kadis DKP Kota Bengkulu Terjerat Pasal Berlapis

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

RBMEDIA.ID – Tragedi maut di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu pada Senin 18 Agustus 2025 pagi, menyeret nama besar seorang pejabat daerah.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil dinas yang dikendarainya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Korban bernama Adi Afrianto (49) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Saat insiden terjadi, Adi bersama istrinya tengah jogging di jalur kiri Jalan Pariwisata Pantai Panjang sekitar pukul 06.09 WIB.

BACA JUGA: Tidur Berkualitas Tanpa Obat, Cukup dengan Olahraga Ringan Ini

Suasana pagi yang seharusnya menyehatkan berubah menjadi duka mendalam ketika mobil dinas berwarna biru milik Pemkot Bengkulu melaju kencang dan menabraknya.

Benturan keras membuat Adi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazahnya langsung dibawa pulang dan dimakamkan oleh pihak keluarga pada hari yang sama.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tarzan tetap berjalan sesuai aturan.

“Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu dan proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Sudarno pada Senin 25 Agustus 2025.

Sudarno menambahkan, untuk kasus tabrak lari ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Polisi menjerat Tarzan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

serta Pasal 312 UU Lalu Lintas terkait tindakan tabrak lari.

“Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun,” tambah Sudarno.

Kronologi

Kronologi kejadian bermula ketika mobil Toyota Innova dinas berwarna biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center Pantai Panjang.

Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mencoba menyalip kendaraan lain.

Setelah gagal mendahului dari sisi kanan, Tarzan memilih menyalip dari kiri.

Namun di jalur tersebut terdapat dua orang pelari, yakni Adi dan istrinya.

Dalam hitungan detik, mobil tak terkendali dan menabrak Adi.

Usai kejadian, Tarzan sempat panik.

Ia membanting stir ke arah lain hingga menabrak tiang listrik di dekat Bencoolen Mall.

Panik, dan takut akan diamuk massa, ia lalu kembali memutar arah dan kabur meninggalkan lokasi kecelakaan.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini.

 

Tags: dinas kelautan dan perikanankecelakaankepala dinaskorban lakatabrak laritersangka
ShareSendTweet
Previous Post

Tidur Berkualitas Tanpa Obat, Cukup dengan Olahraga Ringan Ini

Next Post

Komenwa Mahadwiyudha Bengkulu Jalin Silaturahmi ke Unived

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Komenwa Mahadwiyudha Bengkulu Jalin Silaturahmi ke Unived

Komenwa Mahadwiyudha Bengkulu Jalin Silaturahmi ke Unived

Pendap hingga Bagar Hiu, Makanan Khas Bengkulu yang Wajib Dicoba

Pendap hingga Bagar Hiu, Makanan Khas Bengkulu yang Wajib Dicoba

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.