Polisi menjerat Tarzan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
serta Pasal 312 UU Lalu Lintas terkait tindakan tabrak lari.
“Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun,” tambah Sudarno.
Kronologi
Kronologi kejadian bermula ketika mobil Toyota Innova dinas berwarna biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center Pantai Panjang.
Page 3 of 5