BACA JUGA: Awas Modus Baru! Nama Kajari Seluma Dicatut Penipu, Ini Peringatan Resmi Kejaksaan
Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp58 miliar per tahun.
“Total anggarannya kurang lebih Rp58 miliar per tahun. Mulai 2026 ini, pembayarannya dilakukan per bulan sesuai regulasi terbaru, bukan lagi per triwulan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sejak 2026 mekanisme pembayaran TPG tidak lagi melalui kas daerah.
Pengajuan dilakukan langsung oleh sekolah ke pusat, sementara pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan dan pemantauan agar proses berjalan lancar.
“Dana TPG sekarang tidak lagi mampir ke Kasda. Pemkab hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kendala di lapangan,” tegas Harles.
Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Lancar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur melalui Kepala Bidang Ketenagaan PTK, Siprian Hadi, S.Pd.I, M.Pd, menekankan pentingnya peran operator Dapodik di setiap sekolah.








