Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan demi menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.
“Pemberantasan akan terus digencarkan. Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban ulah para penimbun,” tutup Andy.
Kasus YA menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga tindak pidana serius yang mengganggu keadilan distribusi energi di masyarakat.