BACA JUGA :Pemkab dan DPRD Lebong Sahkan APBD-P 2025, Defisit Rp3,24 Miliar Ditutup SILPA
Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi meresahkan masyarakat dan akan terus menjadi fokus pemberantasan.
“Diamankan satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Andy dikutip dari KORANRB.ID, Senin, 29 September.
Andy juga menambahkan bahwa kasus YA bukan yang pertama dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami komitmen memberantas penimbun BBM. Beberapa waktu lalu kami juga mengamankan tersangka lain dengan barang bukti hingga 3,5 ton solar. Ini membuktikan praktik seperti ini masih marak,” tegasnya.
Modus Lama, Jaringan Luas
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menguraikan modus operandi YA.