BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belum genap setahun menikmati udara bebas, YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Residivis kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu kembali ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Minggu, 28 September 2025.
Dari warung kelontong miliknya, polisi menyita 640 liter bio solar.
Berikut satu unit mobil diesel jenis minibus, pompa elektrik, serta selang yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Polisi Bongkar Penimbunan BBM
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.