Penangkapan bermula dari informasi keberadaan RV di kawasan Jalan WR Supratman.
Setelah RV diamankan dan diperiksa, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap EZ hingga akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Bypass Pematang Gubernur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kunci T, mata kunci, baju hitam merek Alpinestars, serta sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Muara Bangkahulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman ganda,” tambahnya.








