BACA JUGA: Tragis di Bentiring, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya
Residivis Lama, Kembali ke Sel Tahanan
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat tindak pidana.
EZ diketahui pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan serta narkotika, sedangkan RV merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis. EZ pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan narkotika, sedangkan RV residivis pencurian dengan pemberatan. Mereka kembali mengulangi perbuatannya setelah baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tegas AKP M. Taslim.








