Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Syahputra, SH, membenarkan bahwa Riskon telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Alasan pengunduran dirinya disebut karena ingin mendampingi orang tua yang berdomisili di Rejang Lebong.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat transparansi dan integritas aparatur pemerintah menjadi tolok ukur penting dalam pengelolaan ASN dan PPPK di tingkat daerah.








