Menurutnya, berdasarkan laporan internal, Riskon memang terdaftar sebagai tenaga penyuluh aktif di bawah koordinasi BPP Air Pikat.
Namun, pihaknya belum mengetahui bahwa Riskon juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Saya baru sebulan bertugas di Disperkan, jadi belum banyak tahu soal usulan PPPK sebelumnya. Namun bila memang ada ketidaksesuaian, tentu akan kami koordinasikan ke BKPSDM,” ujar Suradi.
Belum Ada Konfirmasi dari Riskon
Hingga berita ini diterbitkan, Riskon belum memberikan klarifikasi baik kepada BKPSDM maupun Disperkan.
Kondisi ini membuat proses pemeriksaan berjalan lambat dan membuka kemungkinan pembatalan status PPPK jika terbukti melanggar aturan kepegawaian.








