Riskon bahkan telah terdaftar sebagai tenaga penyuluh sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disperkan yang kala itu dijabat Ir. Amrul Eby, M.Si.
Meski demikian, tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak Disperkan bahwa Riskon juga menjabat sebagai kades aktif di Kabupaten Kepahiang.
“PPPK bersangkutan belum memenuhi panggilan kami. Kami juga akan melaporkan temuan ini ke Bupati untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” jelas Erwan.
Disperkan Klaim Belum Mengetahui Jabatan Kades
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, mengaku masih menelusuri kebenaran rangkap jabatan tersebut.








