BACA JUGA: Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi, Simpan Senpi Rakitan
“Setahu kami, kades tidak boleh menerima gaji selain yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, tidak bisa merangkap sebagai Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT),” tegas Erwan dikutip dari Koranrb.id.
Status Ganda Terungkap dari Data Absensi
Kasus ini mencuat setelah BKPSDM menemukan bahwa Riskon masih tercatat aktif sebagai THLT di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Rejang Lebong.
Berdasarkan klarifikasi sementara, Riskon diketahui bertugas sebagai penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, dengan data absensi dan penerimaan gaji yang tidak pernah terputus sejak Oktober 2024.








