Dua kali surat peringatan telah dilayangkan, namun pelanggaran masih ditemukan dalam observasi ulang yang dilakukan pada 10 Januari 2026.
“Selain alih fungsi lahan, kami juga menemukan jukir yang tidak sesuai dengan nama di SPT. Bahkan ada yang menyetor hingga Rp120 ribu per hari kepada pemilik SPT,” ungkapnya.
Penataan Ulang Demi Pendapatan Daerah
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda memastikan titik-titik parkir bermasalah akan diisi oleh jukir baru yang telah melalui proses pendataan dan penugasan resmi.
Penataan ulang ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan parkir sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.








