Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa adanya pelayanan parkir kepada masyarakat.
Pelanggaran Capai 70 Persen
Bapenda mencatat, tingkat pelanggaran jukir di kawasan Pasar Panorama tergolong tinggi.
BACA JUGA : Ditanam Sejak 2020, Pohon Kurma di Masjid Agung Kepahiang Akhirnya Berbuah
Di Jalan Belimbing, dari 15 jukir yang terdata, hampir separuh terbukti menyewakan lahan parkir kepada pedagang.
Sementara di Jalan Kedondong, delapan jukir melakukan pelanggaran serupa.
Jika digabungkan, tingkat pelanggaran mencapai hampir 70 persen.
Indra menambahkan, sebelum menjatuhkan sanksi tegas, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para jukir untuk berbenah.








