“Rp60 miliar sudah kami siapkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, dan alokasi itu tidak membebani pos belanja pegawai karena disalurkan melalui belanja barang dan jasa,” terang Rizqi.
Ia menambahkan, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan sama seperti saat mereka masih berstatus honorer, yakni berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pada satuan kerja masing-masing.
“Skema ini sudah diformulasikan agar tidak mengganggu neraca anggaran daerah,” pungkas Rizqi.
Dengan progres yang terus menunjukkan hasil positif, Pemprov Bengkulu optimistis seluruh PPPK paruh waktu akan segera menerima NIP dan resmi menjadi bagian dari ASN yang berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.








