Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.
Hingga kini, ARH ditahan di Polsek Pasar Minggu dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung fatal.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan.
“Kami mengajak warga untuk menahan diri dan mencari jalan damai jika terjadi perselisihan di rumah tangga,” tutup Kompol Anggiat.








