Untuk terdakwa Isnan Fajri, jaksa menuntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA:Tren Makanan Sehat: Salad Buah, Smoothie Bowl, dan Jamu Modern
Atensi Publik Tinggi
Kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan besar di masyarakat.
Dengan pengamanan ekstra, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.