BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan kekuatan penuh dalam agenda sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sebanyak 68 personel disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang ini juga menyeret mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.
Pengamanan Diperketat
Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal.
“Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
Ia menambahkan bahwa perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini membuat pihak kepolisian harus memastikan proses persidangan berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA:Peluang Emas! Ide Bisnis Makanan Sehat Kekinian Ramai Peminat
Titik Strategis Dijaga Ketat
Puluhan personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik strategis.
Mulai dari arus lalu lintas di depan PN Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu ruang sidang, hingga area ruang tunggu.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan yang bisa muncul setelah putusan dibacakan.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, aset miliknya akan disita.
Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Untuk terdakwa Isnan Fajri, jaksa menuntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA:Tren Makanan Sehat: Salad Buah, Smoothie Bowl, dan Jamu Modern
Atensi Publik Tinggi
Kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan besar di masyarakat.
Dengan pengamanan ekstra, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang vonis ini menjadi momen penting sekaligus ujian bagi penegakan hukum di Bengkulu.
Semua pihak kini menantikan hasil putusan hakim atas perkara yang menarik atensi publik ini.








