• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Polresta Bengkulu Siagakan 68 Personel untuk Sidang Vonis Kasus Rohidin Mersyah

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
27 Agustus 2025
in News
Polresta Bengkulu Siagakan 68 Personel untuk Sidang Vonis Kasus Rohidin Mersyah

Personil Polresta Bengkulu saat gelar penegakan dan ketertiban disiplin (Instagram-polres_kota_bengkulu)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan kekuatan penuh dalam agenda sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Sebanyak 68 personel disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sidang ini juga menyeret mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.

Pengamanan Diperketat

Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal.

“Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Ia menambahkan bahwa perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini membuat pihak kepolisian harus memastikan proses persidangan berjalan lancar.

“Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:Peluang Emas! Ide Bisnis Makanan Sehat Kekinian Ramai Peminat

Titik Strategis Dijaga Ketat

Puluhan personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik strategis.

Mulai dari arus lalu lintas di depan PN Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu ruang sidang, hingga area ruang tunggu.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan yang bisa muncul setelah putusan dibacakan.

Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti, aset miliknya akan disita.

Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Untuk terdakwa Isnan Fajri, jaksa menuntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Tren Makanan Sehat: Salad Buah, Smoothie Bowl, dan Jamu Modern

Atensi Publik Tinggi

Kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan besar di masyarakat.

Dengan pengamanan ekstra, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang vonis ini menjadi momen penting sekaligus ujian bagi penegakan hukum di Bengkulu.

Semua pihak kini menantikan hasil putusan hakim atas perkara yang menarik atensi publik ini.

Tags: bengkulupengadilan negeripolrestarohidin mersyahsidang vonistipikor
ShareSendTweet
Previous Post

Manfaat Kemiri untuk Rambut Sehat dan Kuat Alami, Tanpa Efek Samping

Next Post

Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030

Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030

Cara Membuat Minyak Kemiri di Rumah dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Minyak Kemiri di Rumah dengan Mudah dan Praktis

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.