Mulai dari arus lalu lintas di depan PN Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu ruang sidang, hingga area ruang tunggu.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan yang bisa muncul setelah putusan dibacakan.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, aset miliknya akan disita.
Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.