BACA JUGA : 11 Siswa Terdampak, Kepsek dan Operator SMAN 5 Bengkulu Dinonaktifkan
“Kami jalan kaki menuju rumah tersangka. Saat tiba, kami bertemu dengan adiknya. Keluarga sempat berupaya mengamankan tersangka, tapi dengan pendekatan yang humanis, akhirnya tersangka berhasil diringkus,” tutur Freddy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EA bukanlah pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus pencurian sawit dan pernah terjerat perkara narkoba.
Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita sangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian buah sawit dan narkoba,” tegas Freddy.
Rasa Aman Kembali untuk Warga
Kapolsek menambahkan, keberhasilan penangkapan EA diharapkan mampu mengembalikan rasa aman masyarakat.