MUKOMUKO, RBMEDIA.ID –Setelah sembilan bulan menghindar dari jeratan hukum, sosok yang dikenal masyarakat dengan julukan “Ninja Sawit” akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Rumbai.
Tersangka berinisial EA (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (22/9) tanpa perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus meredakan keresahan para pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Freddy Silaen membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus Pencurian Sawit 500 Kilogram
Menurut Kapolsek, EA sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh pada Januari 2025.
BACA JUGA : Helmi Hasan: Bandara Baru Bengkulu Bisa Layani Penerbangan Langsung ke Mekkah
Dari laporan resmi, tersangka diketahui menggasak sekitar 500 kilogram sawit dalam sekali aksi.
“Untuk laporan yang masuk sehingga menjadikan EA ini DPO karena telah mencuri sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh sebanyak 500 kilogram pada Januari 2025 lalu. Sedangkan pencurian sawit milik warga, selama ia menjadi DPO, sering berakhir damai,” ungkap Ipda Freddy dikutip dari KORANRB.ID.
Meski berbagai upaya sudah dilakukan sejak awal tahun, penangkapan EA tidaklah mudah.
Tersangka berkali-kali berhasil lolos dari operasi aparat.
Freddy menjelaskan, keberhasilan kali ini berawal dari penyelidikan ulang terhadap berkas lama usai dirinya baru dua bulan menjabat.
“Baru dua bulan saya menjabat, dan sesuai arahan pimpinan untuk melaksanakan operasi musang, akhirnya kami kembali menelusuri keberadaan tersangka. Dari informasi akurat yang diperoleh anggota, diketahui tersangka sedang berada di rumahnya,” jelasnya.
Penangkapan
Malam itu, tim Polsek Sungai Rumbai bergerak senyap menuju rumah tersangka.
Saat tiba, mereka sempat menghadapi upaya adik EA yang mencoba menyamarkan keberadaan kakaknya.
Namun, dengan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa insiden.
BACA JUGA : 11 Siswa Terdampak, Kepsek dan Operator SMAN 5 Bengkulu Dinonaktifkan
“Kami jalan kaki menuju rumah tersangka. Saat tiba, kami bertemu dengan adiknya. Keluarga sempat berupaya mengamankan tersangka, tapi dengan pendekatan yang humanis, akhirnya tersangka berhasil diringkus,” tutur Freddy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EA bukanlah pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus pencurian sawit dan pernah terjerat perkara narkoba.
Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita sangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian buah sawit dan narkoba,” tegas Freddy.
Rasa Aman Kembali untuk Warga
Kapolsek menambahkan, keberhasilan penangkapan EA diharapkan mampu mengembalikan rasa aman masyarakat.
Selama ini, keberadaan “Ninja Sawit” cukup meresahkan di sejumlah kebun.
“Dengan diamankannya tersangka, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Sesuai arahan pimpinan, kami tegaskan bahwa apapun bentuk kejahatan segera laporkan, pasti akan kami tangani dengan cepat. Polri selalu ada untuk rakyat,” pungkasnya.








