BACA JUGA : Helmi Hasan: Bandara Baru Bengkulu Bisa Layani Penerbangan Langsung ke Mekkah
Dari laporan resmi, tersangka diketahui menggasak sekitar 500 kilogram sawit dalam sekali aksi.
“Untuk laporan yang masuk sehingga menjadikan EA ini DPO karena telah mencuri sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh sebanyak 500 kilogram pada Januari 2025 lalu. Sedangkan pencurian sawit milik warga, selama ia menjadi DPO, sering berakhir damai,” ungkap Ipda Freddy dikutip dari KORANRB.ID.
Meski berbagai upaya sudah dilakukan sejak awal tahun, penangkapan EA tidaklah mudah.
Tersangka berkali-kali berhasil lolos dari operasi aparat.