MUKOMUKO, RBMEDIA.ID –Setelah sembilan bulan menghindar dari jeratan hukum, sosok yang dikenal masyarakat dengan julukan “Ninja Sawit” akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Rumbai.
Tersangka berinisial EA (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, ditangkap di rumahnya pada Senin malam (22/9) tanpa perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus meredakan keresahan para pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Freddy Silaen membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus Pencurian Sawit 500 Kilogram
Menurut Kapolsek, EA sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh pada Januari 2025.