Ia berpendapat langkah tersebut tampak terburu-buru dan belum memiliki dasar yang kuat.
“Saya melihat pergantian ini tidak lazim karena terkesan dipaksakan. Sejauh ini, tidak ada pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan Sumardi,” ujarnya.
Elfahmi menekankan bahwa meskipun partai berhak melakukan rotasi atau pergantian anggota fraksi, proses tersebut harus sesuai mekanisme hukum dan regulasi.
“Partai tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Semua harus taat asas,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara internal melalui mekanisme rapat pleno atau Mahkamah Partai.
“Kalau komunikasi dibangun dengan baik, saya yakin masalah ini bisa selesai tanpa harus ke ranah hukum,” pungkasnya.








