Ia menambahkan bahwa DPRD masih menunggu balasan resmi dari DPD Golkar sebelum bisa melanjutkan ke tahap pembacaan dalam forum paripurna.
“Jika sudah dibacakan di paripurna, barulah Banmus menjadwalkan agenda paripurna pengumuman pergantian antar waktu (PAW),” terang Mustarani.
Tahapan selanjutnya setelah pembacaan surat adalah penyusunan berita acara yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.
Setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri terbit, barulah DPRD dapat menggelar pelantikan Ketua baru.
BACA JUGA : Tiga Nama Menuju Istana: Seleksi Sekdaprov Bengkulu Masuki Tahap Akhir
Pengamat Nilai Ada Motif Politik di Balik Pergantian
Pengamat politik Universitas Bengkulu, Prof. Panji Suminar, menilai bahwa langkah DPP Golkar mengusulkan pergantian Ketua DPRD tidak sekadar rotasi jabatan.








