“Surat itu dikirim oleh DPP Golkar kepada DPD Golkar Bengkulu, kemudian diteruskan ke Ketua DPRD sebagai surat pengantar,” ujar Mustarani dikutip dari KORANRB.ID.
Surat Masih Diproses, Paripurna Belum Dijadwalkan
Menurut Mustarani, secara administratif surat tersebut sudah diteruskan kepada Ketua DPRD Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.
Namun, surat itu dikembalikan untuk diklarifikasi kepada DPD Golkar Bengkulu terkait tanda tangan yang masih menggunakan nama Ketua Pelaksana Tugas (Plt).
“Surat itu sudah kami teruskan ke Ketua DPRD. Namun Ketua mendisposisikan kembali untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut, sebab sekarang Golkar sudah memiliki Ketua DPD definitif,” jelasnya.








