Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel minyak goreng dari berbagai kemasan dan dokumen produksi perusahaan.
“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam melindungi masyarakat dari praktik curang di bidang perdagangan. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi standar label dan takaran sesuai ketentuan,” tegas Andy.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian konsumen, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri.
Bila terbukti bersalah, tersangka JS terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








