BENGKULU, RBMEDIA.ID – Direktor PT Cipta Permata Ibunda, JS (40), warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, resmi diamankan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ia diduga melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan isi tidak sesuai label kemasan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, setelah penyidik menerima laporan masyarakat yang menemukan minyak goreng dengan kadar atau isi yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan.
BACA JUGA: Dampak B50, Harga Referensi CPO Naik Tipis di November 2025
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula saat sejumlah warga Bengkulu membeli minyak goreng merek V 5AWIT dan menemukan ketidaksesuaian isi bersih dengan ukuran yang tercantum di label.








