“Tidak perlu menunggu secara kolektif, PNS yang baru saja dimutasi langsung saja menyampaikan berkas terkait tugas jabatan barunya ke Diskominfo agar tertib administrasi,” tegas Fikri.
Ia juga menambahkan bahwa ketertiban administrasi merupakan bentuk tanggung jawab pegawai terhadap pekerjaannya dan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Hingga saat ini, tercatat dari 19 PNS eselon II yang dimutasi pada Jumat, 6 Agustus 2025, belum sampai separuhnya yang sudah melapor dan memperbarui data ke Diskominfo.
Kondisi ini diharapkan segera berubah agar seluruh proses administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala dalam pembayaran hak pegawai.