KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang akan segera melakukan pergantian terhadap dua pimpinan komisi.
Pergantian ini menyangkut posisi Ketua Komisi I dan Ketua Komisi II yang saat ini kosong karena alasan berbeda.
Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dari Partai Golkar akan digantikan oleh Hendri, sementara posisi Ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Agustinus Dungcik dari Partai Nasdem akan diisi oleh Rajib Govindo.
BACA JUGA :PNS Dimutasi di Rejang Lebong Diminta Segera Lapor, Ini Alasannya!
Alasan Pergantian Pimpinan Komisi
Pergantian ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan hasil keputusan lembaga setelah mempertimbangkan kondisi masing-masing pimpinan.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, menjelaskan bahwa Andrian Defandra digantikan karena sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.
Sementara itu, kursi Ketua Komisi II perlu diisi karena Agustinus Dungcik telah meninggal dunia, sehingga posisi tersebut menjadi kosong.
Gregory menegaskan bahwa kedua jabatan itu penting untuk segera diisi agar kegiatan di masing-masing komisi tetap berjalan efektif.
“Utusan komisi DPRD mengusulkan penetapan pergantian pimpinan komisi yang saat ini tengah kosong. Partai politik terkait juga sudah menyampaikan nama pengganti melalui fraksi masing-masing,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Rapat Paripurna Dijadwalkan Awal Oktober
Rencana pergantian ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang saat penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk Oktober 2025.
BACA JUGA :Real Madrid Bungkam Villarreal 3-1, Duo Vinicius–Mbappé Jadi Penentu Kemenangan!
Gregory mengungkapkan, penetapan resmi pergantian kedua pimpinan komisi tersebut akan dilaksanakan dalam rapat paripurna internal pada 6 Oktober 2025 mendatang.
Selain membahas rotasi pimpinan komisi, Banmus juga menyinggung agenda lain, termasuk pengesahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda ini adalah perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida.
“Dengan kesepakatan rapat hari ini, hasil pembahasan Raperda Perubahan Nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida akan diserahkan oleh Pansus II kepada pimpinan DPRD melalui rapat gabungan komisi pada 20 Oktober, dan paripurna pengesahannya digelar pada 27 Oktober 2025,” jelas Gregory.
Langkah DPRD dalam Menjaga Stabilitas Kelembagaan
Gregory menambahkan bahwa pergantian pimpinan komisi merupakan bagian dari upaya DPRD menjaga stabilitas kelembagaan dan kesinambungan kinerja legislatif.
Dengan diisinya kembali jabatan yang kosong, diharapkan seluruh agenda pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan lancar.
Menurutnya, DPRD tidak hanya fokus pada pembahasan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap fungsi komisi tetap berjalan optimal meskipun terjadi perubahan struktur.
Langkah cepat ini menjadi sinyal bahwa DPRD Kepahiang ingin memastikan roda pemerintahan daerah tetap bergerak tanpa gangguan, sekaligus menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.








