CURUP, RBMEDIA.ID – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang baru dimutasi diminta untuk segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Permintaan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi memastikan data absensi mereka tetap akurat dan tidak menghambat proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Langkah ini menjadi penting karena perubahan tempat tugas otomatis memengaruhi data kepegawaian, termasuk sistem absensi yang terintegrasi secara digital.
Bila data tidak diperbarui, risiko terlewatnya absensi dan tertundanya pembayaran TPP bisa saja terjadi.