Akibatnya, petugas langsung mengambil tindakan tegas berupa deportasi dan pemberian sanksi larangan masuk ke wilayah Malaysia.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Riko Tandean, SIP, MAk, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026 ini sudah ada dua warga Lebong yang dipulangkan paksa karena bekerja sebagai PMI ilegal.
“Karena statusnya ilegal, ada yang dikenai larangan masuk ke Malaysia selama 10 tahun dan ada juga yang seumur hidup,” ujar Riko, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Disnakertrans Ingatkan Bahaya PMI Ilegal
Riko menambahkan, kasus deportasi PMI ilegal bukan kali pertama terjadi.








