LEBONG, RBMEDIA.ID– Dua warga Kabupaten Lebong, masing-masing berasal dari Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Uram Jaya, harus menerima konsekuensi berat setelah dideportasi dari Malaysia.
Keduanya terbukti bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan langsung dikenai sanksi larangan masuk ke Malaysia dengan masa berbeda, mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak menempuh jalur nonprosedural.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba! Polda Bengkulu Tindak Tegas Anggotanya, 5 Polisi Terancam PTDH








