RBMEDIA.ID, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat teguran pertama kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Minggu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan tidak mengganggu lalu lintas.
Surat tersebut berisi peringatan agar para pedagang segera menertibkan lapaknya dan tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
BACA JUGA : Akses Warga Terputus Sejak 2019, Jembatan Kertapati Mudik Masih Terbengkalai
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu, pelanggar aturan berpotensi mendapatkan sanksi tegas, termasuk pembongkaran lapak hingga pidana kurungan.
Sanksi Tegas Jika Abaikan Teguran
Dalam isi surat teguran, dijelaskan bahwa apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Disperindag, DLH, Dinas PU, Kecamatan Ratu Samban, dan Kelurahan Belakang Pondok akan melakukan pembongkaran paksa serta menyita barang dagangan.








