Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyimpan atau menerima titipan senjata api rakitan, karena konsekuensinya sangat berat di mata hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran senjata rakitan yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal di Kabupaten Rejang Lebong.
Page 5 of 5








